11 Anggota Polda Maluku Utara Dipecat di Tahun 2024 karena Pelanggaran Berat

JAKARTA – Sebanyak 11 anggota Polda Maluku Utara diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) selama 2024. Mereka menerima sanksi tegas setelah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya sangat tegas dalam memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran.
Hal ini tercermin dari penerbitan KEP PTDH terhadap 11 anggota Polda Maluku Utara sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan personel yang presisi.
“Sementara untuk jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran tahun 2024 sebanyak 103 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 54 kasus,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 11 kasus atau 14 persen dibandingkan dengan total kasus tahun 2023 yang mencapai 121 kasus. Dari jumlah tersebut, 86 perkara atau 83 persen telah diselesaikan.
“Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Wapprof Propam Polda Malut, AKBP Syamsul, mengatakan bahwa sebagian besar sanksi PTDH diberikan karena pelanggaran berat, terutama kasus asusila dan pengingkaran tugas atau desersi.
“Dari jumlah yang dipaparkan tadi paling didominasi kasus Asusila kemudian pengingkaran tugas atau Desersi,” pungkasnya. (YK/dbs)






